Vonis 1.6 Tahun Kurungan Menanti Jonru Ginting


Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau terkenal dengan sebutan Jonru divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan lamanya serta denda sebesar 50jt subsider kurungan selama tiga bulan. Vonis tersebut dikeluarkan pada sidang pengadilan negeri Jakarta Timur pada hari Jumat ini (02/03/2018)

Jonri diketahui telah dinyatakan terbukti melakukan kesalahan dengan melanggar pasal mengenai informasi dan transaksi elektronik.

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, agen judi online Antonio Simbolon, membacakan amar putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

Jonru yang mendengarkan keputusan tersebut kemudian diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan tanggapannya. 

Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dalam persidangan, Jonru menyatakan ia akan pikir-pikir atas vonis hakim judi online ini. 

Menurut hakim, Jonru terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Mendengar vonis hakim ini, pendukung Jonru yang berada di ruang sidang berseru "Huuu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemain AKB48 Ini Bosan Nyanyi, Jadi Bintang Film Panas

Menghilangkan Kotoran Hitam Pada Pantat