Banda Aceh - Pasangan lelaki sejenis (gay) yang telah diamankan oleh warga di Banda Aceh menjalani hukum cambuk hari ini. Mereka dicambuk 82 kali setelah masa tahanan mengurami jumlah hukuman cambuk sebanyak 3 kali. Berdasarkan pantauan lapangan secara langsung, hukuman cambuk dilakukan di halaman Masjid Syuhada, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5/2017). Sebuah panggung ditutupi terpal dibangun di sana. Hukuman cambuk ditonton oleh seribuan warga lintas usia. Mereka berdiri di sekitaran luar pagar pembatas panggung hukuman. Pria dan wanita dipisah. Saat proses cambuk berlangsung, warga berkali-kali terdengar meneriaki para terpidana. Ada lima pasang orang yang menjalaninya hari ini, yaitu empat pasang pelaku mesum (bercumbu) dan satu pasangan pria sejenis. Kedua terpidana kasus liwath (gay) itu dicambuk paling akhir. Terhukum MT (23) asal Sumatera Utara merupakan gay pertama yang dihukum oleh algojo. Saat melewati ke panggung,...
Komentar
Posting Komentar